KodeEtik Apoteker Indonesia BAB I KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Sumpah/Janji Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker. Pasal 2 Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3
ï»żDownload Free PDFDownload Free PDFKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaRidha AnugrahSeorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Type PDF Date April 2020 Size This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA DOWNLOAD as PDF DOWNLOAD as DOCX DOWNLOAD as PPTX This is a non-profit website to share the knowledge. To maintain this website, we need your help. A small donation will help us alot.
KedokteranIndonesia, kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960 dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II yang diselengarakan pada tanggal 14-16 Desember 1981 di Jakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter Indonesia. Lafal ini disempurnakan lagi pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika
ETIK DAN DISIPLIN APOTEKER INDONESIA Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntutkeahlian dari petugasnya Pekerjaan PROFESI îdak bisa dilakukan olehorang yang îdak terlaîh dan îdak disiapkansecara khusus lebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu DEFINISI PROFESI Ciri Profesi 1 belakangi suatu laîhan atau pendidikan ketrampilan dan intelektual yang sitemaî keberhasilannya bukan hanya bersifat kepada hadirannya dirasakan kehilangan bagi meningkatkan dan memperdalam ilmu
ApotekerIndonesia berdasarkan prinsip saling menghargai serta menjunjung tinggi tanggung jawab keprofesian. Saya akan bersungguh-sungguh turut membangun, membina dan mengembangkan kompetensi Apoteker Indonesia. Pernyataan ini di buat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta dapat dipertanggung jawabkan.